search
Google

Selasa, 15 Januari 2008

pelanggan FLEXI

Jenis layanan untuk pelanggan FLEXITrendy

• Kehilangan Kartu FLEXITrendy
Telkom dapat mengganti kartu FLEXITrendy pelanggan yang hilang dengan disertai permintaan secara resmi dari pelanggan.

Syarat administrasi :
- KTP Asli pelanggan (bisa diwakilkan dengan surat kuasa di atas meterai Rp 6.000,-
dan KTP Asli penerima kuasa)
- Nomor kartu FlexiTrendy
- Bukti surat keterangan kehilangan dari pihak yang berwenang
- Membayar biaya administrasi

Catatan :
- Telkom tidak bertanggung jawab atas kehilangan kartu FLEXITrendy atau pulsa
yang sudah dimasukkan ke dalamnya
- Kartu FLEXITrendy yang rusak hanya dapat diganti di Plasa Telkom, tempat
FLEXITrendy tersebut terdaftar dengan menyerahkan kartu yang rusak

• Blokir sementara (karena hilang)
Pelanggan dapat mengajukan permintaan blokir sementara disebabkan karena hilang dengan cara langsung menghubungi call center 147. Pemblokiran dapat dilakukan jika data-data yang ditanyakan petugas kepada pelapor sesuai dengan database TELKOM

• Buka Blokir kartu FLEXITrendy
Pelanggan dapat mengajukan buka blokir karena hilang, syarat administrasi yang diperlukan adalah :
- KTP pelanggan asli
- Nomor kartu FLEXITrendy yang sudah ditemukan

• Pemblokiran sepihak Telkom
Bilamana terbukti berdasarkan laporan dan atas permintaan secara resmi dan tertulis dari pihak yang berwenang bahwa nomor MDN tersebut terlibat dalam suatu tindakan yang melanggar / melawan hukum maka terhadap hal ini TELKOM berhak secara sepihak untuk melakukan pemblokiran atas nomor tersebut tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada pelanggan yang bersangkutan.

Apakah pelanggan yang ingin berpindah dari pasca bayar ke pra bayar (FLEXITrendy) bisa dilayani ?
Perpindahan dari Pasca Bayar ke Pra Bayar tidak dapat dilayani, tetapi sebaliknya dari Pra ke Pasca Bayar dapat dilayani

• FLEXITrendy juga bisa digunakan untuk akses data / internet
Sama halnya dengan FLEXIClassy (pasca bayar), FLEXITrendy juga bisa digunakan utk akses data / internet dengan tarif Rp.5,-/KB.

• Sistem pengamanan Kartu FLEXITrendy
Untuk keamanan kartu, FLEXITrendy menyediakan sistem pengamanan berupa :

- PIN (Personal Identity Number) yaitu sarana melindungi kartu dari pengguna yang
tidak berhak. Apabila salah memasukkan PIN sebanyak 3 kali, secara otomatis kartu
akan terblokir

- PUK (PIN Unblocking Key). Digunakan untuk mengaktifkan kembali nomor yang telah
terblokir. Apabila salah memasukkan PUK sebanyak 10 kali, maka nomor sudah
tidak bisa digunakan.

Pada saat awal, nomor PIN adalah standar, yaitu 1234. Pelanggan disarankan untuk segera mengganti PIN agar tidak diketahui orang lain. Untuk mengetahui nomor PUK, pelanggan dapat menghubungi 147 dengan menyebutkan 20 digit nomor nomor ICCID (Integrated Circuit Card Identity) yang tertera di belakang chip kartu.

Tidak ada komentar: